PASER, Gerbangkaltim.com – Kecamatan long Ikis Kabupaten Paser mengusulkan 416 kegiatan senilai Rp568 Miliar pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2021 yang digelar di aula kecamatan, Senin (02/03/2020).

Musrenbang ini dihadiri Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesra Boy Susanto, Seketaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Paser Soraya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat Long Ikis Lukman Darma, unsur Fokopimka, tokoh masyarakat dan pemuda.

Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesra Boy Susanto mengatakan merentang ini digelar dalam rangka menampung aspirasi dan usulan program di setiap desa di Kecamatan Long Kali.

“Dengan adanya musrenbang desa-desa bisa memprioristaskan kebutuhan yang paling di utamakan untuk bisa di usulkan karena memang kita terbatas anggaran ‘’ kata Boy Susanto.

Sekretaris Bappedalitbang Paser Soraya mengatakan pada tahun 2021 Pemkab Paser memprioritaskan 3 program yakni peningkatan infrastruktur, peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya lokal, dan peningkatan indeks pembangunan manusia dan sumber daya manusia aparatur.

Sedangkan Camat Long Ikip Lukman Darma mengatakan dari 416 usulan kegiatan untuk tahun 2021 itu terdiri dari program infrastruktur, perekonomian sumber daya alam, dan pembangunan pemberdayaan masyarakat .

Yakni terdiri dari 223 usulan infrastruktur, dengan total anggaran Rp397 Miliar, 68 usulan bidang perekonomian sumber daya alam (PSDA), dengan total anggaran Rp40 Miliar, dan 115 usulan bidang pembangunan pemberdayaan masyarakat dengan total anggaran sebesar Rp131 Miliar.

223 usulan pembangunan infrastruktur terdiri dari pembangunan jembatan, rehab jalan, dan pembuatan jembatan baru di desa atau perekebunan.

Unruj pembangunan pemerintahan dan manusia yakni 125 usulan itu terdiri dari bidang Dinas pendidikan dan Kebudayaan.

Usulan desa diantaranya ke Dinas Kesehatan terkait kesehatan lingkungan, masyarakat, pembangunan puskesmas, alat-alat kesehatan, peningkatan layanan.

“Harapannya semua usulan-usulan bisa tertampung, sekiranya 1 desa 1 usulan dan dapat terakomodir oleh Pemerintahan Kabupatan Paser,” ujar Lukman. (MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply