Polri Bongkar Modus BEC, Korban Rugi Rp5,6 Miliar

Bareskrim
Bareskrim Polri mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat dengan kerugian USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar. Pengungkapan melibatkan koordinasi Polri, PPATK, dan FBI.

JAKARTA, Gerbangkaltim.comBusiness Email Compromise (BEC) kembali menunjukkan bagaimana kejahatan siber dapat menembus transaksi bisnis lintas negara. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus yang menjerat perusahaan asal Amerika Serikat dengan kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Penanganannya melibatkan koordinasi antara Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan perkara bermula dari transaksi perdagangan perangkat keras komputer antara Aiki Power Tools, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat, dengan Drup Machinery Corp di China.

Dalam skema tersebut, pelaku diduga menyusup dan memanipulasi komunikasi melalui surat elektronik bisnis. Korban dibuat percaya bahwa email yang diterima berasal dari pihak yang sah dalam transaksi.

Setelah komunikasi berhasil dimanipulasi, pembayaran diarahkan ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.

Korban kemudian mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang menurut penyidik telah disiapkan untuk menampung dana tersebut.

Pergerakan dana selanjutnya ditelusuri melalui koordinasi dengan PPATK. Dari hasil penelusuran, sekitar USD 70.000 telah dikirimkan ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi.

Sementara itu, sebagian besar dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

Deddy menyebut rekening tersebut masih menyimpan sekitar USD 285.859, atau kurang lebih Rp5 miliar. Dana itu diamankan untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya dapat diproses untuk pemulihan aset korban melalui mekanisme hukum.

Pengungkapan perkara tersebut juga membawa penyidik kepada dua tersangka yang berada di Indonesia. Keduanya berinisial LPK, pria 56 tahun warga negara Indonesia, dan LJ, pria 46 tahun warga negara China.

LPK diduga membantu menyiapkan legalitas perusahaan beserta rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan dana. Sementara LJ disebut berperan menjalin komunikasi dengan pihak lain di China dan membantu proses transaksi dana hasil kejahatan.

Penyidik turut menyita dua telepon seluler sebagai barang bukti. Salah satunya Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan kedua tersangka yang diamankan di Indonesia diduga memperoleh keuntungan dari setiap dana yang masuk melalui rekening yang mereka siapkan.

“Masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” kata Bambang.

Menurut dia, setelah rekening perusahaan tersedia, informasi mengenai rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China. Ketika dana masuk, tersangka di Indonesia memperoleh instruksi untuk melakukan eksekusi terhadap uang tersebut.

Sebagian dana kemudian ditransfer ke rekening yang berada di China.

Polisi masih memburu seorang terduga pengendali utama berinisial CW yang diyakini berada di China. Untuk menelusuri identitas dan keberadaannya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan FBI.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pola kejahatan BEC memanfaatkan kepercayaan dalam komunikasi bisnis, bukan sekadar membobol sistem secara langsung. Manipulasi email dapat membuat transaksi yang sebenarnya sah berubah menjadi jalur masuk bagi pelaku untuk mengalihkan dana.

Atas perkara tersebut, para tersangka dikenakan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Deddy mengatakan ancaman pidana maksimal dari ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menangani kejahatan siber yang tidak mengenal batas wilayah. Pergerakan dana dari satu negara ke negara lain membuat koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, dan mitra internasional menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Polri memastikan kerja sama dengan PPATK dan FBI akan terus diperkuat, terutama untuk menelusuri jaringan pelaku dan aliran dana hasil kejahatan siber lintas negara.

Sumber: Bareskrim Polri, konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber, 19 Agustus 2026.

Tinggalkan Komentar