MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU soal Google Play Billing Berkekuatan Hukum Tetap

KPPU
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing. Sabtu (14/3/2026).

Jakarta, Gerbangkaltim.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan kasasi tersebut diputus pada 10 Maret 2026. Dengan putusan ini, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing untuk transaksi produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.
Majelis hakim kasasi yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.

Berawal dari penyelidikan KPPU

Kasus ini bermula dari penyelidikan inisiatif KPPU terhadap kebijakan Google yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2022. Dalam kebijakan tersebut, pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store diwajibkan menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing dan tidak diperkenankan menggunakan metode pembayaran alternatif.
Selain itu, Google juga mengenakan biaya layanan antara 15 persen hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut.

KPPU kemudian memutuskan untuk menindaklanjuti temuan tersebut setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.

Perkara ini selanjutnya disidangkan di KPPU melalui sidang pemeriksaan pendahuluan pada 28 Juni 2024 dalam perkara Nomor 03/KPPU-I/2024.
Dalam proses persidangan, investigator KPPU menilai kebijakan kewajiban penggunaan Google Play Billing berpotensi menimbulkan hambatan masuk bagi pelaku usaha di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi pengembang aplikasi maupun konsumen.

KPPU juga mencatat bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar sekitar 93 persen.

Dinyatakan melanggar UU Persaingan Usaha

Setelah melalui proses pemeriksaan hingga tahap lanjutan yang berakhir pada 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 memutuskan bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam distribusi aplikasi melalui Google Play Store.

KPPU turut mewajibkan Google memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Juru bicara KPPU menyatakan putusan Mahkamah Agung tersebut memperkuat upaya penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital.

“Putusan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk perusahaan teknologi global, wajib mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” kata perwakilan KPPU dalam keterangan resminya.

Seluruh upaya hukum Google ditolak

Sebelumnya, Google mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut dan menguatkan putusan KPPU.

Google kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, seluruh upaya hukum Google dalam perkara ini dinyatakan berakhir.

Dengan demikian, Google wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk membayar denda Rp202,5 miliar serta menyesuaikan kebijakan sistem pembayaran di Google Play Store sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPPU.

Tinggalkan Komentar