Mitsubishi Akui Telat Lapor Akuisisi, KPPU Lanjutkan Sidang

KPPU
Majelis Komisi KPPU memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation di Gedung KPPU Jakarta.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai proses Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation. Sidang perdana yang digelar di Gedung KPPU Jakarta pada Rabu (17/6/2026) tersebut menjadi langkah awal dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi transaksi pengambilalihan saham.

Perkara yang tercatat dengan nomor 08/KPPU-M/2026 itu dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Dalam sidang, tim investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menyebut Mitsubishi Corporation diduga terlambat menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2010.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Dengan demikian, batas akhir penyampaian notifikasi kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat pada 31 Mei 2024. Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.

KPPU menilai transaksi tersebut memenuhi syarat wajib notifikasi karena nilai aset gabungan dan nilai penjualan gabungan perusahaan telah melampaui ambang batas yang ditentukan dalam regulasi. Selain itu, pasca-akuisisi Mitsubishi Corporation tercatat menguasai 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia sehingga terjadi perubahan pengendalian perusahaan.

Atas dasar tersebut, investigator menyimpulkan terdapat keterlambatan penyampaian notifikasi selama 11 hari kerja.

Dalam persidangan, Mitsubishi Corporation hadir langsung melalui perwakilan perusahaan yang didampingi kuasa hukum. Setelah mendengarkan pemaparan investigator, pihak terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.

Melalui kuasa hukumnya, Mitsubishi Corporation menyatakan menerima dan mengakui isi LDP yang disampaikan KPPU. Perusahaan menjelaskan bahwa keterlambatan notifikasi terjadi akibat kekeliruan dalam rekomendasi yang diberikan penasihat hukum sebelumnya, bukan karena adanya unsur kesengajaan untuk mengabaikan kewajiban hukum.

Selain itu, perusahaan menegaskan telah bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara berlangsung dan memiliki rekam jejak kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di berbagai negara.

Mitsubishi Corporation juga menyampaikan bahwa transaksi pengambilalihan tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap struktur persaingan usaha di Indonesia. Perusahaan menambahkan bahwa hingga saat ini belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU.

Karena menerima isi laporan dugaan pelanggaran, pihak terlapor mengajukan permohonan agar perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Komisi.

Dalam penetapannya, Majelis menyatakan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan melalui prosedur Pemeriksaan Cepat, dengan agenda berikutnya berupa pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

KPPU menjadwalkan Musyawarah Majelis Komisi untuk menentukan langkah lanjutan dan putusan perkara yang akan dilaksanakan selama 30 hari terhitung mulai 25 Juni 2026.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha mengenai kewajiban menyampaikan notifikasi transaksi merger maupun akuisisi tepat waktu sebagai bagian dari upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan transparan di Indonesia.

Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tinggalkan Komentar