Pakar Hukum Usulkan Kenaikan Pangkat Kapolda Metro Jaya Jadi Komjen Pol demi Sinkronisasi Jabatan

Kapolda
Prof. Dr. Juanda, SH., MH., Pakar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta.


Gerbangkaltim.com, Jakarta – Wacana penyesuaian struktur kepangkatan di institusi keamanan negara mencuat setelah adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan level jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Juanda, SH., MH., menilai bahwa langkah serupa seharusnya juga dipertimbangkan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada jabatan Kapolda Metro Jaya.

Menurut Prof. Juanda, penyesuaian tersebut penting dalam kerangka harmonisasi dan sinkronisasi kelembagaan antar institusi negara yang memiliki wilayah kerja dan beban tugas relatif setara. Saat ini, jabatan Kapolda Metro Jaya masih diemban oleh perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (bintang dua). Ia berpendapat, idealnya posisi tersebut dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal Polisi (bintang tiga) agar sejalan dengan perubahan di lingkungan TNI.

Ia menjelaskan, jika penyesuaian dilakukan, maka akan berdampak sistemik pada struktur organisasi di bawahnya. Posisi Wakapolda yang saat ini berpangkat brigadir jenderal dapat meningkat menjadi inspektur jenderal, sementara para direktur berpotensi naik menjadi brigadir jenderal. Bahkan, jabatan Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga dapat mengalami penyesuaian kepangkatan.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menilai bahwa kesetaraan jabatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek psikologis struktural antar pejabat negara. Ketimpangan pangkat, menurutnya, berpotensi menimbulkan hambatan dalam koordinasi lintas lembaga, terutama di wilayah strategis seperti Daerah Khusus Jakarta.

“Keselarasan struktur kepangkatan diperlukan untuk menjaga efektivitas komunikasi dan koordinasi antar institusi, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pendekatan hukum ketatanegaraan yang menitikberatkan pada keseimbangan fungsi dan kewenangan antar lembaga negara. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Kapolri sebagai pemegang otoritas dalam struktur organisasi Polri.

Wacana ini pun dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan strategis dalam penguatan kelembagaan, khususnya dalam menghadapi dinamika keamanan dan kompleksitas permasalahan di wilayah ibu kota negara.

Tinggalkan Komentar