Pelaku Pembunuhan di Hotel Timika Ditangkap, Polres Mimika dan Satgas Cartenz 2026 Ungkap Motif Balas Dendam

pembunuhan Timika
Aparat gabungan Polres Mimika dan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menunjukkan barang bukti usai menangkap pelaku utama kasus pembunuhan di Timika.

Gerbangkaltim.com, Timika – Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika bersama Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di Timika pada akhir Maret 2026. Penangkapan pelaku utama menjadi titik terang dalam penanganan kasus yang sempat mengganggu situasi keamanan di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial EH (37) diamankan pada Rabu, 15 April 2026, di kawasan SP 1 Timika, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif oleh tim gabungan. Selain EH, aparat turut mengamankan empat orang lainnya untuk dimintai keterangan, yakni EL, DBH, YH, dan JK.

Dari hasil penyelidikan, EH diduga sebagai aktor utama dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban berinisial LN. Motif kejahatan ini disebut berkaitan dengan konflik lama yang terjadi di wilayah Kwamki Lama pada awal 2026, yang kemudian memicu aksi balas dendam.

Usai kejadian, pelaku diketahui berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad korban ke lokasi lain di kawasan Jalan Kwamki Narama. Ia juga sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran petugas, bahkan merencanakan pelarian ke wilayah Nabire melalui jalur darat sebelum akhirnya berhasil diringkus.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja terpadu antara Polres Mimika dan Satgas Cartenz dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.

“Pelaku utama telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari empat orang yang sempat diamankan, tiga di antaranya telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung. Sementara satu orang lainnya masih dalam proses pendalaman terkait kemungkinan keterkaitan dengan kasus lain.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana, antara lain dua bilah parang, tas noken, telepon genggam, uang tunai, hingga satu unit kendaraan roda empat. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional hingga tuntas. Ia juga menekankan komitmen aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi, Adarma Sinaga, menyebut bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Mimika.

Sumber: Satgas Operasi Damai Cartenz 2026

Tinggalkan Komentar