BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan  sabu seberat 2,5 Kg asal tawar Malaysia Timur pada Minggu (1/12) pagi di kawasan Sungai Pinang Samarinda, Kaltim.

Dalam Penggagalan ini polisi terpaksa menembak  dua kaki tersangka masing masing  Jafar Dewata alias Fajar (22) dan Harun alias Kiki (22) yang berperan sebagai kurir.

Pada saat ditangkap kedua tersangka melawan petugas dan melarikan diri. Maka kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkannya,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury di Mapolda Kaltim, Selasa (3/12) lalu.

Sementara itu dari  tangan kedua tersangka anggota mengamankan dua paket sabu berukuran jumbo di dalam tas ransel warna hitam. 

“Kedua  tersangka berperan sebagai kurir, diperintah oleh seseorang inisial A dari Tawau, Malaysia,” jelasnya.

Tersangka Fajar ini merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan diperintahkan oleh A untuk mengambil paket sabu di Berau, Kaltim.

“Saya ni diiming-imingi imbalan saat diminta mengambil barang di Berau, biaya ditanggung mulai dari Makassar ke Balikpapan hingga ke Berau m,” ujar Tersangka Fajar

Tiba di Berau, tersangka Fajar bertemu Kiki dan bersama-sama mengambil sabu di sebuah rumah kosong.

Lalu barang itu  dibawa Samarinda melalui jalan darat. Dan naas, keduanya langsung sergap dan lakukan penangkapan oleh petugas.

Direncanakan, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukumannya seumur hidup. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply