Polda Lampung Bongkar Gudang BBM Ilegal, 203 Ribu Liter Disita

BBM ilegal Lampung
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti ratusan ribu liter BBM ilegal hasil penggerebekan tiga gudang di wilayah Pesawaran, Lampung.

Gerbangkaltim.com,  Pesawaran — Praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran, Lampung, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda melakukan operasi besar yang menggerebek tiga lokasi gudang pada Rabu (8/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 32 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, mulai dari pekerja gudang hingga sopir angkutan. Selain itu, ratusan ribu liter BBM jenis solar juga disita sebagai barang bukti.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pesawaran. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tiga titik lokasi yang digunakan untuk menimbun sekaligus mengolah BBM ilegal.

Di lokasi pertama, yang diduga milik seorang berinisial H, ditemukan praktik pengolahan minyak mentah atau minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut kemudian dicampur dengan zat kimia untuk menghasilkan bahan bakar yang menyerupai solar.

Sementara di lokasi kedua, gudang milik berinisial Y digunakan sebagai tempat penampungan solar hasil pembelian ilegal dari sejumlah SPBU. Aktivitas ini dikenal dengan istilah “pengecoran”, yakni pengumpulan BBM secara tidak sah untuk dijual kembali.

Adapun lokasi ketiga masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, termasuk penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut.

Dari ketiga lokasi itu, polisi menyita sekitar 203.000 liter BBM ilegal. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas ilegal, seperti sembilan unit truk yang telah dimodifikasi menjadi tangki, ratusan tandon berkapasitas besar, serta tiga kapal yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut.

Tidak hanya itu, puluhan mesin pompa, selang, dan bahan kimia juga ditemukan di lokasi sebagai bagian dari proses pengolahan BBM ilegal.

Kapolda menegaskan bahwa praktik ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan sementara, aktivitas ilegal tersebut dapat menyebabkan kerugian hingga Rp160 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

“Dengan estimasi produksi mencapai ratusan ton per minggu, ini bukan skala kecil. Negara dirugikan sangat besar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berisiko terhadap keselamatan karena proses pengolahan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Polda Lampung saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan ini. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa diminta segera melapor melalui layanan kepolisian, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar serta menjaga distribusi energi tetap sesuai aturan.

Sumber: Polda Lampung

Tinggalkan Komentar