Polri Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual ke Kejaksaan, Tegaskan Transparansi dan Sanksi PTDH
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Perkembangan terbaru disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Dalam pernyataannya, Kadivhumas memastikan bahwa proses hukum terhadap oknum anggota berinisial MS telah berjalan sesuai prosedur, baik melalui mekanisme kode etik profesi maupun proses penyidikan pidana. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik.
“Penanganan perkara ini kami jalankan secara profesional, cepat, dan terukur. Ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan menjawab kepercayaan masyarakat,” ujar Johnny.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, Ananda A.T., serta memberikan empati kepada Ananda N.K. dan orang tua korban. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri.
Dari sisi internal, proses sidang etik telah rampung dan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap MS. Keputusan ini menunjukkan sikap zero tolerance terhadap pelanggaran berat yang mencederai nilai kemanusiaan dan profesionalitas anggota.
Sementara itu, penanganan pidana dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara administratif dan dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Polri melalui jajaran Polda Maluku dan Polres Tual juga telah melakukan pendekatan humanis dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi korban selamat berjalan optimal.
Kadivhumas menegaskan, institusi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi etik maupun pidana kepada setiap personel yang terbukti melanggar hukum. Transparansi proses ini, lanjutnya, merupakan upaya menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan masukan konstruktif demi perbaikan kelembagaan ke depan.
Sumber: Divhumas Polri
BACA JUGA
