TPPO Jadi Sorotan, Yusril dan Wakapolri Dorong Hukum Global

TPPO
Menkopolhukam Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra bersama Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjadi pembicara utama dalam LICS ke-9 di UNISSULA, Semarang, Kamis (30/7/2026). Forum tersebut membahas penguatan hukum global untuk memberantas TPPO dan melindungi perempuan serta anak.

Gerbangkaltim.com, Semarang – Yusril Ihza Mahendra, dan Wakapolri menjadi sorotan dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menjadi pembicara utama dalam konferensi internasional bertema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children.”

Forum tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara. Sejumlah perguruan tinggi yang berpartisipasi antara lain Hanoi Law University Vietnam, Istanbul University Turki, Nagoya University Jepang, Thammasat University Thailand, University of Sydney Australia, hingga Al-Azhar University Mesir.

Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana terhadap pelaku.

Menurutnya, diperlukan sistem hukum yang terintegrasi sejak tahap pencegahan, perlindungan terhadap korban, hingga penindakan terhadap jaringan perdagangan orang.

“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Yusril.

Sementara itu, Wakapolri Dedi Prasetyo menyoroti perubahan modus perdagangan orang yang semakin memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Kondisi tersebut membuat penanganan TPPO membutuhkan pola penegakan hukum yang mampu beradaptasi dengan karakter kejahatan lintas negara.

Wakapolri menyampaikan bahwa penguatan pemberantasan TPPO di lingkungan Polri dilakukan melalui empat strategi utama. Pendekatan pertama adalah menempatkan korban sebagai pusat penanganan perkara atau victim-centric approach.

Strategi berikutnya mencakup penguatan Direktorat dan Satuan PPA-PPO di berbagai tingkatan, peningkatan kemampuan penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta perluasan kerja sama internasional.

Polri, menurut paparan Wakapolri, hingga kini telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri untuk mendukung penanganan TPPO.

Rektor UNISSULA Prof. Dr. H. Gunarto mengatakan LICS ke-9 diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan dan pengalaman antarnegara dalam menghadapi persoalan hukum internasional, termasuk perdagangan orang.

Menurut Gunarto, keterlibatan akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dari berbagai negara dapat memperluas perspektif sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam merumuskan kebijakan yang berkeadilan.

Konferensi tersebut pada akhirnya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional dalam menghadapi TPPO.

Penguatan sistem hukum yang disampaikan Yusril serta strategi penegakan hukum yang dipaparkan Wakapolri menjadi bagian dari upaya memperkuat respons terhadap perdagangan orang yang semakin kompleks, termasuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi dan jaringan lintas negara.

Sumber berita: Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 UNISSULA dan paparan Polri.

Tinggalkan Komentar