Polri Perkuat Strategi Hadapi Modus Love Scamming Digital
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Love scamming dan kejahatan digital menjadi perhatian Polri seiring berkembangnya modus penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional korban. Tidak lagi sebatas rayuan untuk memperoleh uang, kejahatan ini dapat berkembang menjadi pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Polri menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Forum tersebut berlangsung secara hybrid dan melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kepolisian kewilayahan, akademisi, serta sejumlah ahli di bidang hukum dan psikologi forensik.
Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman internal Polri mengenai pola kejahatan digital yang semakin dinamis. Perkembangan media sosial, aplikasi percakapan, platform kencan daring, hingga teknologi kecerdasan buatan membuat pelaku memiliki lebih banyak sarana untuk membangun kepercayaan dengan calon korban.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan transformasi teknologi membawa tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
Menurutnya, pelaku love scamming kini dapat memanfaatkan kedekatan emosional untuk mengendalikan korban sebelum menjalankan aksi kejahatan.
“Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,” ujar Trunoyudo.
Ia menilai penanganan kasus semacam itu membutuhkan kemampuan yang lebih komprehensif. Penyidik tidak cukup hanya memahami pola penipuan, tetapi juga perlu menguasai analisis forensik digital dan memahami kondisi korban.
Modus Makin Kompleks dengan Teknologi
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan teknik social engineering membuat modus love scamming semakin sulit dikenali.
Pelaku dapat membangun identitas palsu dan menciptakan komunikasi yang seolah-olah personal untuk mendapatkan kepercayaan korban. Dalam perkembangan tertentu, teknologi seperti deepfake juga dapat digunakan untuk memperkuat identitas atau komunikasi palsu.
Karena itu, Polri menilai penanganan perkara perlu mengintegrasikan penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan bukti elektronik, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara.
Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan, dan Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.
Kombes Pol. Sinta menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, ketika love scamming mengandung unsur kekerasan berbasis gender elektronik, perkara tersebut perlu dipandang lebih luas daripada penipuan konvensional.
“Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban,” katanya.
Perlindungan Korban Tak Boleh Terabaikan
Robby Kurniawan menekankan bahwa penanganan perkara kekerasan berbasis gender online tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku.
Perlindungan dan pemulihan korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus. Korban dapat menghadapi dampak psikologis maupun sosial setelah mengalami eksploitasi atau penyalahgunaan informasi pribadi di ruang digital.
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender online menjadi persoalan yang perlu terus mendapat perhatian.
Bentuk kekerasan yang ditemukan antara lain penyebaran konten untuk merusak citra korban, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, ancaman melalui internet, hingga pelanggaran privasi.
Sementara itu, Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto menyoroti pentingnya literasi digital sebagai salah satu lapisan pencegahan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa ancaman digital tidak hanya berbentuk penipuan finansial. Perkembangan teknologi turut memunculkan berbagai modus seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, dan penyalahgunaan teknologi deepfake.
Upaya pencegahan, kata dia, perlu berjalan bersama dengan penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan psikologis, dan kolaborasi antarlembaga.
Melalui dialog tersebut, Polri mendorong peningkatan kapasitas personel dalam mengenali pola love scamming dan bentuk kejahatan digital lainnya.
Kemampuan mengamankan serta menganalisis bukti elektronik juga dinilai semakin penting untuk mendukung proses penyidikan.
Pada saat yang sama, pendekatan terhadap korban perlu dilakukan secara lebih sensitif agar proses hukum tidak menambah beban yang telah dialami.
Polri berharap penguatan kapasitas internal dan kerja sama dengan berbagai pihak dapat menciptakan respons yang lebih cepat dan terintegrasi terhadap kejahatan digital.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ruang siber yang lebih aman, inklusif, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari kejahatan yang memanfaatkan teknologi sekaligus kerentanan manusia.
Sumber: Divisi Humas Polri.
BACA JUGA
