Kukar – Unit Reskrim Polsek Muara Muntai Amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Muntai Ulu Kec. Muara Muntai Kab. Kukar pada Minggu (25/10/2020) Siang.

Pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Muntai yakni ML (46) warga Desa Muara Muntai Ulu Kec. Muara Muntai Kab. Kukar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di Desa Muara Muntai Ulu Kec. Muara Muntai.

Lanjutnya, dilakukan penyeledikan oleh anggota kami dilokasi yang dimaksud dan berhasilkan diamankan ML dirumahnya di Desa Muara Muntai Ulu Rt. 10 Kec. Muara Muntai yang pada saat dilakukan penggeledehan badan dan rumah ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kamar tepatnya didalam senter kepala warna hitam.

Kombes Pol Ade Yaya menambahkan bahwasanya barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 2 poket sabu-sabu dengan berat 0,70 gram, 1 buah alat timbangan digital, 1 buah sendok plastik sedotan, 6 buah potongan platik klip kecil, 40 buah plastik klip kecil, 2 buah alat hisap lengkap, 7 korek gas, dan 1 buah senter kepala warna hitam.

“Saat ini ML beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Muntai untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi.Guna pemeriksaan lebih lanjut ML beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Muntai”, Tutup Kombes Pol Ade Yaya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply