PASER, Gerbangkaltim.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser Murhariyanto mengatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di masa pandemi COVID-19 dilakukan secara daring atau online.

“PPDB 2020/2021, untuk SD dan SMP diupayakan secara online dalam menghindari penyebaran COVID-19,” kata Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto, Kamis (18/6/2020).

Metode PPDB secara daring kata Murhariyanto, orangtua bisa mengakses situs http://ppdbpaser.com.

“Setelah itu cetak tanda bukti pendaftar calon peserta didik, dan kirim tanda bukti  pendaftar secara daring untuk diverifikasi dan pengesahan,” ujar Murhariyanto.

Murhariyanto menjelaskan bahwa PPDP daring dimulai sejak 29 Juni sampai  dengan 4 juli 2020.

“Pengumumannya tanggal 6 juli  2020,” ujarnya.

Diketahui bahwa jumlah SD di Paser sebanyak 220 sekolah dan 66 SMP,yang dibawah tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Namun, kata Murhariyanto, aturan ini tidak berlaku bagi pelajar yang lingkungannya masih belum terjangkau internet.

“Daerah yang belum ada internet, PPDP dilaksanakan secara manual (datang ke sekolah),” kata Murhariyanto.

Oleh karena masih ada PPDP secara manual, Murhariyanto meminta kepada satuan pendidikan (sekolah) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat melakukan PPDB.

“Kami harap  tenaga pendidik  terus menerapkan  protokol kesehatan pencegahan  untuk mencegah  penyebaran COVID-19,” ujarnya. (ADV/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply