Ratusan Warga Binaan Rutan Balikpapan Terima Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas

Rutan Balikpapan
Sebanyak 457 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026) (ist)

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Sebanyak 457 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II (RK II).

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Ada 457 warga binaan yang menerima remisi dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar Agus dalam keterangannya.

Ia merinci, sebanyak 450 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara tujuh lainnya mendapatkan RK II yang langsung mengakhiri masa hukuman mereka.

Menurut Agus, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan hukuman, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan program pembinaan yang diterapkan di dalam rutan.

“Ini merupakan hasil dari komitmen dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan,” katanya.

“Kami mengapresiasi mereka yang telah mengikuti seluruh program dengan baik,” sambungnya.

Selain pemberian remisi, suasana Idul Fitri di Rutan Balikpapan juga diwarnai capaian spiritual warga binaan. Sebanyak 12 orang mendapatkan sertifikat apresiasi setelah berhasil menuntaskan tadarus Al-Qur’an hingga khatam 30 juz selama bulan Ramadan.

Agus menilai capaian tersebut mencerminkan kesungguhan warga binaan dalam meningkatkan keimanan serta memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Ia berharap, pemberian remisi dan berbagai program pembinaan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik.

“Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif,” ujarnya.

Pemberian remisi Idul Fitri merupakan agenda rutin yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Tinggalkan Komentar