Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di back up Bhabinkamtibnas Kel. Api-api telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian sepeda motor”, Rabu (28/10/2020).

Pelaku yang mengaku bernama AR (24) warga Jl. Ahmad Yani Gg. Rawa Indah Rt. 09 Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang ditangkap dirumahnya lengkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan awal mula kejadian saat Korban bernama TUMIRAN warga Jl. Pupuk Raya Perumahan Pesona Bukit Sintuk Rt. 42 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman rumah telah hilang, Kamis (22/10/2020).

Akibat kejadian tersebut Korban kehilangan berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Putih dan mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor itu sudah seminggu lalu dan baru dilaporkan saat pelaku telah kita temukan.

“Setelah melalui Proses Penyelidikan, akhirnya anggota dapat menemukan pelakunya dan kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Merah Putih Nopol : KT-4576-QA. dan 1 (satu) Lembar STNK Honda Beat KT-4576-QA,” jelas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

“Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Bontang, Terhadapnya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply