Satreskoba Polresta Balikpapan Bekuk Dua Pengedar Sabu

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu-sabu tadi malam, Rabu (15/7). Dari kasus ini, didapatkan dua pelaku berinisial AN (21) dan AR (22).

Diceritakan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Pambudi, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah kalompok pengedar yang berada di gang Aman, Baru Tengah, Balikpapan Barat. Kemudian pihak kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan.

“Kita langsung melakukan pengamatan di wilayah yang diinformasikan, ditemukanlah seorang yang dicurigai,” ujarnya.

Selama dua pekan dilakukan observasi, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap pelaku AN dan AR kemarin, sekitar pulul 19.30 Wita. Keduanya mengarah ke satu gang yang ada di Jalan RE Martadinata.

“Mereka terlihat mencurigakan, setelah di Jalan RE Martadinata itu kami cegat mereka, kemudian di geledah dan benar, ditemukan sabu-sabu,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti sabunseberat 204 gram bruto di dalam kotak pembungkus kue. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti lainnya, yaitu timbangan dan plastik klip.

“Keduanya langsung kami bawa ke Makopolresta Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Pambudi menerangkan, kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lainnya berinisial W. Namun saat dilakukan penyelidikan, pelaku telah kabur bersama barang buktinya.

“Pelaku W ini sekarang menjadi DPO. Sebelumnya kita lakukan pemeriksaan ke rumah W ini, karena saat itu di gang Aman itu sudah ramai dan melarikan diri,” tuturnya.

Sementara keterangan dari tersangka, satu pelaku merupakan pengedar sekaligus kurir. Sedangkan satu lagi hanyalah mengikuti.

“Jadi yang pelaku yang jadi kurir sekaligus pengedar ini, jadi kurir sudah lima kali mengambil sama W ini, sedangkan mengedarkannya sudah sekitar dua tahun,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini akhirnya mendekam di tahanan Makopolresta Balikpapan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (mh/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya