Kukar – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu bertempat di mes kebun kelapa sawit milik PT. MKH Kecamatan Muara Kaman, Jum’at (23/10/2019).

Kejadian bermula pada saat Anggota Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba diwilayah PT. MKH Desa Sedulang Kec. Muara Kaman.

Kemudian anggota opsnal Polsek Muara kaman melakukan penyelidikan diareal PT. MKH Desa Sedulang pada hari Jum’at 23 Oktober 2020 pukul 02.00 dini hari.

Selanjutnya anggota opsnal Polsek Muara Kaman melakukan penangkapan terhadap AS (28) di mess PT. MKH Utara 1 Desa Sedulang Kec. Muara Kaman.

Lalu dilakulan penggeledahan badan dan barang bawaan ditemukan satu poket kecil serbuk yang diduka narkotika jenis sabu di dalam tas bewarna coklat.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., Mengatakan Ketika dilakukan Introgasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Dari tangan AS petugas berhasil mengamankan 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 buah pipet kaca bening, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah tas merk NINNDA warna coklat, 1 buah HP merk Advan warna hitam dan barang bukti lainnya,” Terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana

Atas perbuatannya kini AS beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Muara Kaman guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply