Berau – Kepolisian Sektor Segah mengamankan seorang pemilik narkoba di Jalan H Isa III Gang Lingkungan, Tanjung Redeb, Sabtu (14/11/2020).

Pelaku diketahui berinisial YL(42) sebelumnya dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Segah. Menanggapi hal tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengejar YL hingga ke Tanjung Redeb. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Segah AKP Faisal Hamid tersebut, YL berhasil diamankan.

“YL diamankan saat kita lakukan penggrebekan  di Jalan H Isa III Gang Lingkungan, Tanjung Redeb sekitar pukul 10.wita,” ungkap Paur Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mewakili Kapolsek Segah, Senin (16/11/2020).

YL diamankan bersama sejumlah barang bukti yakni 3 poket kecil sabu-sabu seberat 0,76 gram yang ditemukan dikantong belakang celana tersangka dan tersimpan didalam bungkus rokok. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Berau.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply