Sinergi PLN dan Kejati Kaltim Diperkuat, Akselerasi Infrastruktur Listrik di Kalimantan Kian Terjaga
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Upaya menghadirkan sistem kelistrikan yang andal di Pulau Kalimantan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi pendampingan hukum guna memastikan seluruh proyek strategis berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejati Kaltim ini menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik seperti gardu induk dan jaringan transmisi, PLN UIP KLT juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan proyek.
Sebagai unit yang mengelola pembangunan kelistrikan di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara, PLN UIP KLT saat ini tengah mengakselerasi sejumlah proyek strategis. Dalam forum tersebut, jajaran PLN memaparkan perkembangan pembangunan, mulai dari progres konstruksi, proses pengadaan lahan, penyelesaian kompensasi Right of Way (ROW), hingga perizinan dan pengelolaan aset.
Tak hanya memaparkan capaian, PLN juga secara terbuka menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Hal ini dilakukan sebagai langkah proaktif untuk mencari solusi bersama, sekaligus memastikan setiap permasalahan dapat ditangani sejak dini.
Dari sisi yuridis, Kejati Kaltim melakukan penelaahan terhadap seluruh proses yang berjalan. Pendampingan hukum ini berperan sebagai langkah preventif dalam mengidentifikasi potensi risiko hukum, meminimalkan sengketa, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, khususnya pada aspek lahan dan perizinan.
“Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai aturan, sehingga target penyelesaian proyek dapat tercapai tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan kelistrikan tidak hanya diukur dari infrastruktur yang berdiri, tetapi juga dari proses yang transparan dan profesional.
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejati Kaltim menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas tata kelola proyek, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap PLN sebagai penyedia layanan listrik nasional.
Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan. Dengan sistem listrik yang semakin andal, berbagai sektor seperti industri, investasi, dan layanan publik diyakini akan berkembang lebih optimal, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: PT PLN (Persero) UIP KLT
BACA JUGA
