Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan  menerima laporan dari salah seorang karyawan di salah satu perusahaan yang sudah mendapat rekomendasi dari rumah sakit untuk melakukan isolasi mandiri lantaran kontak erat pasien penyintas COVID-19. Namun upaya pencegahan penyebaran virus corona itu tidak diijinkan perusahaan tempatnya bekerja.

“Ada laporan karyawan perusahaan akan melakukan isolasi karena kontak erat, tapi dilarang perusahaan tempatnya bekerja, bahkan diancam potong gaji. Nah itu tidak boleh,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (1/3/2021).

Rizal mengatakan, Satgas saat ini  sedang menindaklanjuti laporan karyawan tersebut karena sesuai peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang pendisiplinan warga, maka saat ini diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Mikro.

“Salah satunya perusahaan masih diminta untuk melaksanakan Work From Home (WFH). Jadi tidak boleh dipotong gajinya (karena harus isolasi mandiri),” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rizal mengatakan, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.  “Nanti kita tegur kalau benar itu laporannya. Nama perusahaannya belum tahu. Berapa banyak perusahaan yang melanggar juga belum tahu. Saya hanya menerima laporan ada kasus seperti itu,” paparnya.

Laporan ke satgas ini dibenarkan Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli. Menurutnya, posisi orang yang dinyatakan kontak erat dengan pasien penyintas positif COVID-19, harus sudah mendapat rekomendasi dari fasilitas kesehatan, maka diharuskan isolasi mandiri selama 14 hari walaupun tanpa tes sekalipun.

“Tapi bagi perusahaan (karyawan dan waktu kerja) sangat berharga. Jadi juga perusahaan harus disadarkan, betapa sangat berbahaya orang  kontak erat, kaena bisa saja tidak terdeteksi,” paparnya.

Zulkifli menceritakan pengalamannya setelah dinyatakan positif terpapar COVID-19. Saat itu istrinya sebagai kontak erat juga melakukan pemeriksaan cepat rapid antibody dan hasilnya dinyatakan non reaktif. Tapi setelah dilakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR), barulah diketahui bahwa istrinya juga positif COVID-19.

“Nah ini pengalaman kan, jadi ya harus berhati-hati,” jelasnya

Zulkifli mengatakan, saat ini Satgas sudah bergerak untuk menindaklanjuti laporan karyawan tadi dengan melakukan kordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan.

“Melalui dinas ketenagakerjaan kita akan lakukan peneguran, disurati. Tapi yang menjadi kesulitan kita, karyawan itu tidak mau menunjukkan alamat perusahaanya di mana,” ujarnya.

Sulitnya lagi, karyawan itu sangat sedikit memberikan informasi. “Hanya menyebut pimpinannya tidak mengizinkan. Kalau dari aturan bisa dimasukkan kategori menghalang-halangi upaya karantina,”  tukasnya.

Perusahaan ini juga terancam mendapatkan sanksi sesuai UU Karantina Nomor 4 tahun 1998 tentang penyakit menulae, dimana di pasal 14 ayat 1 disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU dianxam dengan pidana selama 1 tahun dan atau denda setingi-tingginya Rp1 juta rupiah.

Share.
Leave A Reply