Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Polsek Sungai Pinang Gelar Press Release

Samarinda – Setelah sebelumnya pada Selasa siang (15/12/2020) Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, berhasil menggagalkan upaya perederan uang palsu di wilayah hukumnya dengan mengamankan kedua orang pelaku an. WE dan SA.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro S.I.P, S.I.K., M.H. memimpin press release pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut di Mapolsek Sungai Pinang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira M.H. dan Panit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Rasyid Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya di sekitaran Jln. Poros Samarinda – Bontang RT 05 Kel. Sei Siring. Unit Reskrim pada hari Selasa siang, mendapatkan laporan adanya seseorang yang menyebarkan uang palsu di lokasi tersebut.

Tak perlu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan tersangka WE dikamar kosnya di Jln. M. Yamin Gg. 1 Kel. Gunung Kelua.

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa WE tidak bekerja sendirian namun membuat uang palsu tersebut bersama SA kemudian SA juga langsung diamankan di rumahnya di Jln. D.I. Panjaitan Gg. Mario Kel. Gunung Lingai.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro S.I.P, S.I.K., M.H. mengatakan “dari hasil penangkapan kedua orang tersangka kami dapati barang bukti berupa uang 100.000 sebanyak 515 lembar, uang 20.000 sebanyak 169 lembar, uang hasil kejahatan Rp. 167.000,-, 2 buah penggaris, 1 buah cutter, 13 mata pisau cutter, 1 buah gunting, 2 buah tas pinggang, 1 tas hitam, 1 dompet kecil warna coklat dan 1 dompet panjang warna coklat.”

“Kami respon cepat laporan dan pengaduan dari masyarakat yang kami terima, Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sungai Pinang beserta barang bukti, dan diharapkan warga untuk tidak resah namun tetap mewaspadai aksi serupa, warga masyarakat kami minta untuk segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui aksi kejahatan yang ada di masing-masing wilayahnya bermukim.” Pungkas AKP Rengga.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 36 Jo pasal 26 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang subsider pasal 244 KUHP Jo 245 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp. 10.000.000.000, – (10 Miliar rupiah).

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya