Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian BBM di Babulu Ditangkap Kurang dari 24 Jam

pencurian BBM Babulu
Pelaku kasus pencurian BBM yang viral di media sosial Polsek Babulu berhasil mengamankan pelaku di wilayah Penajam Paser Utara.

Gerbangkaltim.com, Penajam Paser Utara – Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melalui Polsek Babulu. Pelaku yang terekam kamera CCTV saat mencuri jerigen berisi BBM di wilayah Kecamatan Babulu berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Babulu, yakni sebuah Pertashop di Desa Gunung Intan dan toko pertanian di Desa Rintik, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Peristiwa bermula ketika seorang karyawan swasta bernama Fendi Yuliantoro sedang mengisi satu jerigen berisi sekitar 25 liter BBM titipan pelanggan di Pertashop sekitar pukul 10.30 WITA. Setelah pengisian selesai, jerigen tersebut diletakkan di samping dispenser sebelum korban beristirahat.

Namun saat kembali sekitar pukul 14.30 WITA, jerigen tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV setelah pelanggan yang dititipi BBM mengaku belum mengambil barang tersebut.

Dari hasil rekaman kamera pengawas, terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah putih mengambil jerigen BBM lalu meninggalkan lokasi. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial Facebook dan Instagram hingga memicu perhatian warga.

Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin AIPDA Isyulianto langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Faisal Bin Ambo Dale (48), warga Balikpapan Barat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernomor polisi KT 3693 YD, jaket hijau, topi hitam, serta rekaman CCTV berdurasi 1 menit 16 detik.

Kapolsek Babulu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, terlebih kasus yang menjadi perhatian publik di media sosial.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pengungkapan cepat kasus ini mendapat apresiasi masyarakat dan menjadi bukti respons cepat aparat dalam menangani tindak kejahatan yang viral di ruang digital.

Sumber: Polsek Babulu

Tinggalkan Komentar