BALIKPAPAN- Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum., memberikan arahan kepada para Kapolres dan Kapolsek jajaran terkait upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran anggota Polri di wilayah Hukum Polda Kaltim, bertempat di Ruang Rupatama, Jumat (22/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Kaltim turut didampingi pula oleh Karo Sdm Polda Kaltim, Kabid Propam Polda Kaltim serta para Pejabat Utama Polda Kaltim lainnya.

Kabid Humas Polda Kaltim menerangkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Analisa dan evaluasi di Mabes Polri yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Selasa lalu sebagai Langkah untuk mencegah terulangnya pelanggaran oleh anggota.

Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 atas nama Kapolri yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.

Surat Telegram tersebut berisi sebelas arahan dari Kapolri kepada Kapolda dan Kasatwil di seluruh Indonesia terkait mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Wakapolda Kaltim menyampaikan agar kedepannya anggota kepolisian mampu membaca situasi kapan harus melakukan tindakan tegas. Dirinya juga berharap agar perilaku para oknum tersebut tidak mengendorkan semangat anggota kepolisian yang telah bekerja baik selama ini.

“Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat, dan yakini apa yang dilakukan di lapangan benar sesuai SOP. Namun apabila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” tegas Wakapolda

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply