Disnaker Balikpapan Catat 500 PHK hingga Agustus 2026, Efisiensi Jadi Pemicu Utama

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mencatat sekitar 500 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Angka tersebut relatif tidak berubah dibandingkan periode yang sama pada 2025. Saat itu, Disnaker Balikpapan mencatat sebanyak 543 pekerja mengalami PHK. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan data tersebut belum menunjukkan adanya lonjakan PHK di Kota Minyak.

“Kalau kita lihat dari statistik angka tahun lalu di periode yang sama, kurang lebih sama,” ujar Adamin, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, hingga saat ini belum terjadi PHK dalam jumlah besar di Balikpapan. Kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi karakteristik perekonomian Balikpapan yang lebih banyak bergerak di sektor jasa.

Sementara aktivitas pertambangan yang menjadi salah satu sektor penyerap tenaga kerja berada di luar wilayah administrasi Balikpapan. Perusahaan yang bergerak di Balikpapan umumnya merupakan penyedia jasa atau pendukung kegiatan pertambangan.

“Tidak ada PHK yang besar-besaran di Balikpapan khususnya, karena kita di Balikpapan tidak ada pertambangan. Hanya ada jasa, namun umumnya untuk support ke tambang ada, tapi jumlahnya sedikit yang kena PHK,” katanya.

Adamin menjelaskan, PHK yang tercatat Disnaker terjadi di sejumlah sektor. Selain sektor jasa yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Balikpapan, PHK juga terjadi pada sektor transportasi dan perusahaan pendukung aktivitas pertambangan.

“Sektornya kalau kita lihat memang merata. Sektor jasa karena Balikpapan adalah kota jasa. Sektor transportasi, tambang juga ada, walaupun perusahaan tambang di Balikpapan lokasinya di luar daerah,” jelasnya.

Tiga penyebab PHK
Adamin menyebut terdapat tiga penyebab utama PHK yang tercatat sepanjang tahun ini.

Pertama, perusahaan melakukan efisiensi. Kedua, pekerja melakukan pelanggaran. Ketiga, hubungan kerja berakhir karena masa proyek atau pekerjaan telah selesai.

“PHK secara umum terkait dengan efisiensi. Kita paham, geopolitik global berimbas kepada daerah. Yang kedua, terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja. Ketiga, memang ada terkait dengan selesainya masa proyek atau pekerjaan,” ujarnya.

Ia mengatakan PHK karena berakhirnya masa proyek merupakan kondisi yang umum terjadi dalam hubungan kerja berbasis proyek.

Sementara PHK akibat efisiensi berkaitan dengan kondisi keuangan dan kebutuhan perusahaan untuk menyesuaikan operasional.
Meski demikian, tidak seluruh kasus PHK berakhir menjadi perselisihan hubungan industrial.

Menurut Adamin, sengketa umumnya muncul ketika terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau terdapat hak pekerja yang belum dipenuhi.

Sebaliknya, apabila PHK dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan serta seluruh hak pekerja dipenuhi, maka kasus tersebut tetap tercatat sebagai PHK, tetapi tidak menjadi sengketa.

“Kalau diputus berdasarkan kesepakatan bersama, itu tidak masuk sengketa. Tentu kalau sudah ada kesepakatan bersama, ada hak yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dibayarkan, biasanya tidak menjadi sengketa, tetapi tetap menjadi catatan PHK,” katanya.

Disnaker dorong penyelesaian secara bipartit
Untuk mencegah perselisihan berkepanjangan, Disnaker Balikpapan mendorong pekerja dan perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit.

Dalam proses tersebut, kedua pihak dapat membahas alasan PHK sekaligus memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan.

Adamin menyebut sejumlah hak pekerja yang perlu diperhatikan dalam proses PHK, antara lain sisa upah apabila masih ada serta pesangon atau kompensasi sesuai kondisi hubungan kerja.

“Kalau itu dua-duanya dibayarkan, PHK tetap terjadi, tetapi perselisihan atau sengketa tidak ada lagi,” pungkas Adamin. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar