Jakarta, GERBANG KALTIM.COM -Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan kepolisian menangkap aktivis Greenpeace Indonesia yang mengadakan aksi damai di Bundaran HI, Jumat (6 /10/2023)

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menegur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), ” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh,  Sabtu (7/10/2023)

 

Pasalnya, kata Sugeng, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia.

Bahkan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945. Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

“Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan, ” Tegas Sugeng.

Oleh karena itu, tambah dia, penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya jelas merupakan pelanggaran HAM.

“IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum, ” katanya.

Menurut dia, kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat dapat kontraproduktif terhadap upaya negara dalam mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional.

Apalagi, Polri sebagai anak kandung reformasi yang membebaskan Polri dari watak militeristik dan pengaruh kemiliteran melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

“Harusnya menjadikan Polri sebagai tonggak dalam mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dengan meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum. Terutama, terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum, ” Tegasnya.

Institusi Polri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, dengan mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat himbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.

“Iini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk instrumen hukum internal kepolisian sehubungan dengan penegakan hukum terhadap aksi menyampaikan pendapat di muka hukum. Jangan sampai kepolisian menjadi ‘momok’ menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia, ” kata Sugeng. (Gk)

Share.
Leave A Reply