Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka dilindungi. Burung ini terdiri dari 16 ekor burung cucak ijo.

Rencana burung ini akan dibawa ke Surabaya, namun tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11).

“Modus yang dilakukan yaitu dengan menyembunyikan burung tersebut di kamar mesin ,” ujar Pejabat karantina hewan Balikpapan,  Reindi, Sabtu (8/5/2021).

Berkat kerjasama yang baik antara Pejabat Karantina Pertanian Balikapapan wilker semayang dengan Kepolisian Sektor Pelabuhan Semayang, burung cucak ijo dapat ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap seseorang yang dicurigai petugas. Hasilnya burung langka ini ternyata tanpa disertai Dokumen Karantina.

“Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 35, Setiap orang yang akan memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat ,” ujar Endyokta Widoyono SP. selaku Subkoordinator substansi pengawasan dan penindakan.

Ridwan Alaydrus, SP, MP, selaku Kepala Karantina Pertanian Balikpapan mengatakan,  Sinergi dan kerjasama antar instansi ini perlu terus kita bangun dan tingkatkan dalam mencegah terjadinya tindak pelanggaran, khususnya terkait dengan satwa liar.

Share.
Leave A Reply