Komitmen Kapolda Pemberantasan Korupsi di Wilayah Hukum Polda Kaltim
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim Tegaskan Penanganan Korupsi Profesional, Bantah Isu “Main Mata” dengan Pemda
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayahnya dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi, termasuk dalam penanganan perkara korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu terkait hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada kepolisian yang disebut-sebut berpotensi memengaruhi proses hukum.
Endar membantah tegas narasi tersebut dan memastikan tidak ada praktik “main mata” antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Tidak benar jika dikatakan hibah itu untuk mengamankan sesuatu. Pengondisian seperti itu tidak ada,” kata Endar, Selasa (14/4/2026).
Sebagai bukti komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Kutai Timur yang tetap diproses oleh Polda Kaltim, meskipun daerah tersebut termasuk pihak yang memberikan hibah.
“Kasus korupsi tetap kami proses. Jadi tidak ada hubungannya dengan masalah pengondisian,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kutai Timur tahun anggaran 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial EM, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, kami menetapkan saudara EM sebagai tersangka. Yang bersangkutan berperan mengatur seluruh proses pengadaan,” kata Bambang.
Sebelumnya, tiga tersangka lain berinisial DW, GP, dan BH telah lebih dahulu diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam perkara ini, EM diduga menjadi aktor utama di balik proyek pengadaan RPU dengan nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar. Ia disebut mengatur proses pengadaan, termasuk penunjukan penyedia.
“Dia yang mengatur, termasuk menunjuk penyedia yaitu PT SIA yang tidak memiliki spesifikasi sesuai dengan pengadaan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10,84 miliar, dengan pengembalian kerugian sekitar Rp7,09 miliar.
Penyidik telah memeriksa total 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 saksi dinyatakan menguatkan keterlibatan tersangka EM.
“Termasuk saksi dari unsur pemerintah daerah, tim anggaran DPRD, serta saksi ahli dari berbagai bidang,” kata Bambang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EM belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
“Untuk sementara belum ditahan, namun proses penyidikan terus berjalan,” ujarnya.
Polda Kaltim juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini seiring proses pengembangan yang masih berlangsung. Polisi menegaskan akan menuntaskan perkara korupsi tersebut secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang disampaikan Kapolda.
BACA JUGA
