KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan. Sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan tersebut digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.
Perkara dengan nomor registrasi 06/KPPU-M/2026 itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan transaksi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Dalam sidang awal tersebut, tim Investigator KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sekaligus menyerahkan sejumlah alat bukti berupa dokumen pendukung terkait proses akuisisi. Persidangan dipimpin oleh Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean.
Kasus ini bermula dari aksi korporasi yang dilakukan PT Semangat Logistik Andalan terhadap PT Swift Logistic Solutions pada tahun 2024. Dalam transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengambil alih sebanyak 99,68 persen saham perusahaan logistik tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp4,9 miliar.
Akuisisi itu disebut bertujuan memperkuat daya saing perusahaan serta meningkatkan inovasi dan efisiensi layanan fulfillment di sektor perdagangan elektronik atau e-commerce. Secara yuridis, transaksi pengambilalihan saham dinyatakan efektif pada 19 Juni 2024.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap transaksi merger, peleburan, maupun pengambilalihan saham yang memenuhi nilai aset atau penjualan tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif. Berdasarkan perhitungan KPPU, batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya dilakukan pada 30 Juli 2024.
Namun, dokumen pemberitahuan akuisisi tersebut baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Investigator kemudian menduga terjadi keterlambatan penyampaian notifikasi selama empat hari kerja.
Majelis Komisi selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Juni 2026. Agenda sidang berikutnya meliputi penyampaian tanggapan dari pihak Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti tambahan yang diajukan perusahaan.
KPPU menegaskan bahwa kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dalam pengawasan persaingan usaha sehat guna mencegah potensi praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.
Sumber: KPPU RI
BACA JUGA
