Kuasa Hukum Notaris Lily: Majelis Tidak Berimbang dan Ajukan Prapid Baru

JAKARTA, Gerbangkaltim — Kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa menilai putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum. yang menolak permohonan praperadilan kliennya belum mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon secara berimbang.

Kuasa hukum Lily, M. Pilipus Tarigan, mengatakan hal tersebut terutama berkaitan dengan bukti P-12 dan P-13 berupa Berita Acara Rapat Pleno serta Surat Jawaban Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Maluku Utara kepada Bareskrim Polri.

Menurut dia, dalam surat tersebut MKNW Maluku Utara pada pokoknya menolak atau tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa karena dalam pemeriksaan majelis kehormatan tidak ditemukan kesalahan prosedur dalam pembuatan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 1 PT ARA.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, hakim praperadilan menyatakan pemeriksaan terhadap Lily tetap sah karena surat permintaan persetujuan pemeriksaan kedua dari Bareskrim Polri tidak ditanggapi MKNW dalam waktu 30 hari.

Atas dasar itu, hakim menilai MKNW telah memberikan persetujuan terhadap pemeriksaan Notaris Lily.

Pilipus menilai pertimbangan tersebut tidak sejalan dengan keterangan saksi Helmi, S.H., M.Kn., yang merupakan Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus anggota MKNW.

Dalam persidangan, Helmi menerangkan bahwa pemanggilan kedua dan seterusnya tidak lagi relevan untuk dijawab karena tidak terdapat perbuatan ataupun objek permohonan baru yang dilakukan oleh Notaris Lily.

“Hal ini, menurut kami, merupakan logika sesat atau logical fallacy,” kata Pilipus.

Ajukan Praperadilan Baru

Setelah permohonan praperadilan sebelumnya ditolak, kuasa hukum Notaris Lily kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Lily lainnya, Artahsasta Prasetyo Santoso, S.H., mengatakan permohonan tersebut telah didaftarkan dan tercatat dengan Nomor 173/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 14 September 2026.

Artahsasta menjelaskan, permohonan praperadilan baru tersebut berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Objek yang diajukan dalam permohonan antara lain Berita Acara Penggeledahan Rumah/Tempat Tertutup Lainnya tertanggal 29 Juli 2025, yang berkaitan dengan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah/Rumah.Tap/303/VII/RES.1.24./2025/Dittipideksus tertanggal 25 Juli 2025.

Selain itu, permohonan juga mencakup Berita Acara Penyitaan tertanggal 2 Oktober 2025, Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/439/IX/RES.1.24./2025/Dittipideksus tertanggal 29 September 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/342/V/RES.1.24./2025/Dittipideksus tertanggal 25 Juli 2025.

Artahsasta mengatakan langkah tersebut merupakan upaya hukum pihaknya untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara terhadap kliennya.

“Permohonan praperadilan baru sudah kami daftarkan di PN Jakarta Selatan dan telah teregristrasi dengan Nomor 173/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 14 September 2026,” ujar Artahsasta. (gk)

Tinggalkan Komentar