PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah  Kabupaten Paser memberhentikan penarikan retribusi parkir di  dua tempat, yakni di pasar induk Senaken dan parkir di Kandilo Plaza,  terhitung 3  Februari  2021.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana mengatakan pemberhentian retribusi parkir itu merujuk kepada Perda nomor 11 Tahun 2016, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar.

“Saat  ini Pemerintah tidak tarik retribusi di wilayah Pasar Senaken dan  Kandilo Plaza terhitung 3 Februari 2021,” Kata Ina Rosana, Kamis (04/02/2021).

Setelah keluar ketentuan itu lanjut Ina, UPTD Pasar dan Plaza Kandilo akan menarik seluruh karcis retribusi.

Ia menegaskan jika ada penarikan retribusi parkir, maka bisa dipastikan itu tidak resmi atau illegal.

“Karcis tidak ada lagi. Jika ada penarikan retribusi parkir, maka dianggap illegal,” ujar Ina.

Ina menuturkan belum diketahui sampai kapan penghentian retribusi parkir di kedua tempat itu.

“Saat ini masih belum ditemukan kapan akan ditarik kembali retribusi parkir di dua tempat itu, sampai ada pemenang lelang utk pengelola parkir. Kontrak berakhir 31 Des 2020 lalu,  saat ini msh proses lelang,” ujar Ina. (Ral)

Share.
Leave A Reply