Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Satu Tersangka Ditetapkan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Satgas Pangan mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng kemasan yang tidak sesuai dengan takaran isi bersih sebagaimana tercantum pada label.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM.
“Dari Satgas Saber Pangan Polda Kaltim, khususnya Ditreskrimsus, kami berhasil mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait perdagangan minyak goreng merek ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi bersih sebagaimana dinyatakan dalam label kemasan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan Kota Balikpapan dan UPTD Metrologi di Pasar Pandansari, Balikpapan, pada 11 Agustus 2025 lalu.
Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya kekurangan volume minyak dalam kemasan.
“Pada sidak di Pasar Pandansari, ditemukan adanya kekurangan isi yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” katanya.
Dari hasil penelusuran distribusi, produk tersebut diketahui dibeli dari toko di Balikpapan, kemudian ditelusuri berasal dari Samarinda, hingga akhirnya mengarah ke Kediri, Jawa Timur.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan berjenjang, diketahui barang tersebut berasal dari salah satu perusahaan di Kediri,” lanjut Bambang.
Ia mengungkapkan, perusahaan pemasok sebelumnya telah mendapat teguran dari kementerian pada Maret 2025. Namun, meski telah ada peringatan, produk tersebut tetap diedarkan ke pasar, termasuk ke wilayah Balikpapan dan Samarinda.
“Seharusnya barang sudah ditarik, namun tetap dijual hingga beredar ke Balikpapan,” jelasnya.
Dari hasil temuan sementara, terdapat sekitar 70 sampel produk yang diperiksa oleh penyidik, sementara jumlah yang telah terjual diperkirakan mencapai 850 kemasan. Jumlah tersebut masih akan didalami lebih lanjut.
Adapun kekurangan isi dalam kemasan berkisar antara 25 mililiter hingga 50 mililiter, melebihi batas toleransi yang diatur sebesar 15 mililiter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegas Bambang.
Polda Kaltim masih melakukan pendalaman untuk mengetahui total distribusi dan lamanya praktik tersebut berlangsung.
Dugaan sementara, pelanggaran telah terjadi sejak Maret 2025, bertepatan dengan keluarnya peringatan dari kementerian terkait.
“Untuk durasi pastinya masih kami dalami, namun sejak Maret 2025 sudah ada peringatan dan kegiatan penjualan masih berlangsung,” pungkasnya.
BACA JUGA
