Polisi Gagalkan Peredaran 12,6 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

Polda Kaltim
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12,6 kilogram di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sabtu (10/10/2026).

Samarinda, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12,6 kilogram di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tiga orang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan. Kami mengamankan tiga orang dan menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 12,6 kilogram,” kata Romylus, Sabtu (10/10/2026).

Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya, Samarinda, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.15 Wita dini hari.

Saat itu, polisi mengamankan dua pria berinisial MP dan RNM. Dari penggeledahan terhadap MP, petugas menemukan satu paket sabu seberat 50,51 gram yang dibungkus dalam plastik hitam dan dilakban cokelat.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dari MP. Sementara dari RNM, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi.

Dari pemeriksaan awal, MP mengaku masih menyimpan sabu di tempat kosnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Mongonsidi, Kecamatan Dadi Mulya.

Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial APP yang berada di dalam kamar tersebut.

Di lokasi itu, MP menunjukkan sebuah tas merek Eiger berwarna hitam-biru. Setelah diperiksa, polisi menemukan 12 bungkus berisi sabu dengan berat bruto mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan kembali 12 paket sabu dengan berat bruto 12.563 gram. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Romylus.

Jika digabungkan dengan sabu yang ditemukan pada penangkapan pertama, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 12,61 kilogram.

Kepada penyidik, MP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Romylus menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan jaringan yang berada di belakang peredaran sabu tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada para pelaku yang sudah diamankan, tetapi juga mengejar pemasok dan pihak lain yang terlibat,” katanya.

Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memutus mata rantai jaringan narkoba di Kalimantan Timur,” kata Romylus.

Tinggalkan Komentar