PASER, Gerbangkaltim.com – Polres paser berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan Prostitusi di wilayah hukum Polres Paser. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial RA (19 ), FH ( 20 ), NS ( 37 ), berikut sejumlah barang bukti, Senin (24/7/23).

Kapolres paser AKBP Kade Budiyarta, SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro, S.Trk, SIK mengatakan kronologis kejadian Pada Hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wita Personel Sat Reskrim Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu Guest House di Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kaltim Sering terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi. Selanjutnya Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan Penyelidikan dan sekira pukul 23.30 wita Tim Gabungan Unit Pidum, Unit PPA dan Unit Jatanras Polres Paser telah mengamankan beberapa orang di Guest Houses tersebut dan setelah dilakukan interogasi awal, para Pelaku mengakui perbuatannya.

Unit Reskrim Polres paser juga mengamankan, Uang sebesar Rp. 633.000 (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1k warna Merah milik Saudara RA, Uang sebesar Rp. 146.000 (seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Handphone merk Realme C11 warna Abu-Abu milik Saudara FH dan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo V2025 Warna Sunset Melody milik Saudara NS. kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut.

Pelaku TPPO sendiri dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana prerdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (GK)

Share.
Leave A Reply