PASER, GERBANGKALTIM.COM- Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro, Sabtu (20/5).

Amiruddin mengatakan Sosialisasi Perda RPPLH bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup.

“Apalagi tahun ini kita dapat Piala Adipura yang membuat Kabupaten Paser harus menjaga kebersihan lingkungan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Amiruddin mengemukakan secara umum dampak lingkungan bagi masyarakat sangat memengaruhi kehidupan seperti banjir yang diakibatkan pencemaran lingkungan dan mem buang sampah sembarangan.

DPRD Kaltim, katanya, mendorong pemerintah desa turut serta mengelola lingkungan dan salah satu yang bisa dilakukan yaitu mengelola sampah.

Lebih lanjut ia mengatakan, dampak lingkungan akibat adanya pembangunan harus diselaraskan dengan program pembangunan berwawasan lingkungan.

Ia mencontohkan dari 12 juta KM2 luas provinsi Kaltim, 5 juta km2 diantaranya merupakan lahan tambang.

“Oleh karena itu perlu pengelolaan lingkungan dengan baik yang tetap memerhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Perda ini, kata dia, bertujuan untuk melindungi masyarakat agar terciptanya lingkungan yang baik.

“Untuk melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan. Lingkungan sehat kesehatan tercapai, akan sehat juga masyarakat yang menempati ” ujarnya.

Di Perda RPPLH ini diantaranya membahas tentang program pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam (SDA) alternatif seperti pembangkit listrik tenaga surya dan biogas.

Sampah yang tiap hari kian menumpuk juga menuntut masyarakat harus bisa mengelolanya bernilai ekonomis sehingga muncullah yang namanya ‘bank sampah’.

Amiruddin juga menyinggung peran masyarakat untuk mengawasi penebangan pohon secara liar dan mengajak melakukan penanaman pohon atau reboisasi untuk mencegah banjir.

Kegiatan sosialisasi Perda ini dihadiri Kepala Desa Padang Jaya Dzikri Zulkarnain, dengan dua narasumber yakni Ropi’i selaku pranata Humas Kominfo dan M. Faisal dari Himpunan Perusahaan Konstruksi Indonesia (HIPSINDO). (AdV)

Share.
Leave A Reply