KUTAI TIMUR, Gerbangkaltim.com – Jajaran anggota Satbrimob Polda Kaltim meringkus satu pengedar dan delapan pemakai narkoba jenis sabu di kelurahan Wahau Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (20/11/2019).

Pengedar seorang remaja, sebut saja Apes (bukan nama asli) ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dengan barang bukti 7.3 gram sabu serta timbangan digital.

Wadansat Brimob Polda Kaltim AKBP Slamet Hermawan, pun menjelaskan kronologi penangkapan satu bandar sabu dan delapan pemakai tersebut.

Semua berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kediaman tersangka Kecamatan Wahau Kutai Timur.

Atas laporan tersebut, tim patroli Satbrimob Polda Kaltim melakukan penyelidikan di lokasi kediaman tersangka.

“Anggota kami menunggu sekitar kurang lebih dua hari, Hingga pada tanggal 20 November sekitar jam 02.00, tersangka muncul dan masuk di kediaman,” kata AKBP Slamet di Mako Brimob Polda Kaltim, Rabu (20/11/2019).

Saat itulah patroli Brimob melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman. Dari tangan tersangka, patroli Brimob Kaltim juga mengamankan barang bukti narkoba tersebut yang berada di dalam kamar.

Usai digeledah, pelaku pun diinterogasi oleh tim patroli Brimob Kaltim. Alhasil, pelaku mengaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut dan mendapatkan dari seorang remaja, sebut saja laki (bukan nama asli).

“DPO yang lain masih kita kejar. Barang ini biasanya disebarkan di kawasan wahau Kutai Timur,” tambah AKBP Slamet,” kata dia.

Pengedar mengaku tergiur dengan pekerjaan ini lantaran dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 8.000.000 dan memakai narkoba gratis untuk satu kali transaksi.

Untuk diketahui atas tindakan yang dilakukan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply