Oleh : Randa Ekamanti.     
   
Dalam kehidupan kita tentu tidak lepas dari masalah kesehatan. Masalah kesehatan yang kita hadapi tentunya harus memiliki manajemen yang baik, maka itulah dibutuhkan tenaga ahli kesehatan masyarakat dalam bidang kebijakan kesehatan yang benar-benar memiliki ilmu manajemen yang baik. 
Dan dalam hal ini, pemerintah turut campur tangan di bawahi oleh KemenKes RI, sebagai suatu lembaga yang mengatur jalannya sistem kesehatan di Indonesia, Kementrian Kesehatan sangat bertanggung jawab akan hal ini. 

RSUD Panglima Sebaya menerapkan tarif layanan lama yaitu menggunakan Perda nomor 8 tahun 2005 Kesehatan ini mulai dijadikan prioritas utama dalam hidup. 
Karena kesehatan merupakan segala-galanya dan semua orang ingin hidup sehat, tidak jatuh sakit, dan memiliki umur yang panjang, 
Kesehatan Masyarakat adalah suatu bidang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara bagaimana memberdayakan masyarakat agar mereka mampu memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Saat ini tarif layanan kesehatan di RSUD Panglima Sebaya akan naik kenaikan tarif pelayanan umum di RSUD Panglima Sebaya itu sesuai dengan peraturan daerah Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan pada RSUD Panglima Sebaya 
Kenaikan tarif itu sendiri hanya berlaku untuk pasien umum, sedangkan pasien BPJS tidak mengalami perubahan tarif RSUD Panglima Sebaya dijelaskan, bila kenaikan tarif tersebut bertujuan untuk penyesuaian kondisi pada saat ini.
 Sebab menurutnya, sudah sekitar lima belas tahun tepatnya sejak tahun 2005 silam, tarif di RSUD setempat tidak mengalami kenaikan tarif.
sebelum penetapan penyesuaian tarif sudah dilakukan beberapa tahapan seperti study banding ke RSUD Bangil Kota Jogjakarta dan RSUD Antasari tujuan penyesuaian tarif untuk terpenuhinya biaya operasional rumah sakit, meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan. 
Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan dan non pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik, tindakan keperawatan/kebidanan, rehabilitasi medik, pemeriksaan kesehatan, pelayanan hemodialisis.
Berdasarkan opini tersebut dengan adanya kenaikan tarif di RSUD P.S setidaknya pelayanan dan fasilitas untuk para pasien dan keluarganya tentunya juga dapat ditingkatkan. Sehingga pasien atau masyarakat yang dirawat di RSUD tersebut juga merasa nyaman dan puas.
Penulis : Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka Tanah Grogot.                        

Share.
Leave A Reply