Investasi Surya Indonesia Butuh Kepastian dan Proyek Bankable

PLTS
Indonesia Solar Summit 2026 di Denpasar, Bali, membahas percepatan investasi energi surya, kesiapan proyek, pembiayaan, dan pengembangan PLTS terapung di Indonesia.

Gerbangkaltim.com, Denpasar – Pengembangan energi surya semakin strategis bagi Indonesia di tengah ketidakpastian geopolitik dan risiko ketergantungan terhadap energi fosil impor. Kondisi tersebut mendorong perlunya percepatan pemanfaatan sumber energi bersih domestik untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Pesan tersebut mengemuka dalam hari kedua Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 yang digelar di Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Institute for Essential Services Reform (IESR) itu berlangsung melalui kolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Provinsi Bali, dan Dewan Energi Nasional (DEN).

Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kemenko Perekonomian, Sunandar, menilai percepatan energi surya perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pembangunan pembangkit harus berjalan beriringan dengan upaya memastikan manfaat pengembangan energi tersebut dapat dirasakan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dan koordinasi antarpemangku kepentingan agar pengembangan energi surya tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, CEO IESR Fabby Tumiwa mengatakan tantangan investasi energi surya Indonesia kini bukan lagi sekadar membuktikan besarnya potensi sumber daya. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana mengubah potensi tersebut menjadi proyek konkret yang menarik bagi investor dan lembaga pembiayaan.

Investor, kata Fabby, membutuhkan kepastian kebijakan, risiko yang dapat dikelola, proyek yang bankable, serta tingkat pengembalian investasi yang wajar dalam jangka panjang.

Karena itu, IESR mengidentifikasi tiga aspek utama yang perlu diperkuat. Pertama, kepastian kebijakan dan target energi surya harus diterjemahkan menjadi pipeline proyek yang jelas, termasuk lokasi, jadwal pembangunan, dan kapasitas proyek setiap tahun.

Kedua, pemerintah perlu mendorong tersedianya proyek yang layak dibiayai serta instrumen pembiayaan yang mampu menekan hambatan investasi, antara lain melalui concessional loan dan blended finance.

Ketiga, proses pengadaan perlu dibuat lebih efisien. Hal ini mencakup kejelasan kontrak, pembagian risiko yang proporsional, serta kepastian mekanisme jual beli listrik, termasuk ketentuan terkait curtailment.

Menurut Fabby, pembangunan PLTS juga tidak dapat dipisahkan dari kesiapan sistem ketenagalistrikan. Pengembangan pembangkit perlu berjalan bersama pembangunan transmisi, interkoneksi jaringan, digitalisasi sistem kelistrikan, dan penyimpanan energi.

“Investasi pembangkit energi surya perlu berjalan bersama dengan pembangunan transmisi, interkoneksi, digitalisasi jaringan, dan sistem penyimpanan energi,” kata Fabby.

PLTS Terapung Punya Potensi 77,8 GW

Dalam ISS 2026, IESR turut memaparkan kajian mengenai potensi floating solar photovoltaic (FPV) atau PLTS terapung di Indonesia.

Kajian bertajuk The Technological and Economic Potential of Developing Floating Solar Power Plants in the Indonesian Archipelago tersebut menunjukkan peluang pengembangan PLTS terapung di waduk, danau, hingga kawasan perairan dekat pantai.

Berdasarkan pemodelan IESR, terdapat potensi PLTS terapung yang dinilai layak secara finansial mencapai 77,8 gigawatt (GW) di 179 lokasi.

Potensi tersebut terdiri atas 42,5 GW PLTS terapung inland di 143 lokasi dan 35,3 GW PLTS terapung nearshore di 36 lokasi.

Pengembangan PLTS terapung dinilai dapat menjadi alternatif untuk mengatasi keterbatasan lahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan pembangunan PLTS skala besar. Teknologi tersebut juga berpotensi mendukung penyediaan listrik bersih untuk kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, sistem kelistrikan daerah, hingga menggantikan pembangkit fosil yang memasuki masa pensiun.

IESR mendorong agar lokasi potensial PLTS terapung dimasukkan dalam dokumen perencanaan energi serta tata ruang darat dan laut. Untuk proyek di waduk maupun danau, proses perizinan pemanfaatan sumber daya air dinilai perlu disederhanakan.

Sementara itu, pengembangan PLTS terapung di wilayah nearshore membutuhkan kejelasan mengenai perizinan ruang laut dan aspek navigasi agar proses investasi tidak terhambat.

IESR juga mengusulkan penerapan mekanisme reverse auction atau lelang terbalik yang kompetitif. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan kajian kelayakan awal sehingga pengembang dapat bersaing berdasarkan harga, teknologi, dan kemampuan pelaksanaan proyek.

Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan tarif listrik yang lebih kompetitif sekaligus mempercepat proyek PLTS terapung yang telah memiliki kesiapan pengembangan.

Dengan potensi yang besar tersebut, percepatan investasi energi surya membutuhkan kesinambungan antara kebijakan, kesiapan proyek, pembiayaan, infrastruktur jaringan, dan kepastian pengadaan. Indonesia Solar Summit 2026 menegaskan bahwa potensi energi surya baru akan memberikan dampak maksimal apabila mampu diterjemahkan menjadi proyek nyata yang layak secara teknis, ekonomi, dan finansial.

Sumber: Institute for Essential Services Reform (IESR), Indonesia Solar Summit 2026, 15 Juli 2026.

Tinggalkan Komentar