IPW Apresiasi Jaksa Tuntut Satu Tahun Terdakwa Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

Oleh : Neta S Pane*

Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada aparatur kejaksaan yang menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan. Tuntutan Jaksa tersebut adalah bagian dari sikap promoter aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta fakta hukum yang ada.
Ind Police Watch (IPW) menilai Kasus penyiraman novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan yg hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa. Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang orang yg tidak bertanggung jawab yabg hendak mempolitisasi kasus itu.
IPW memberi apresiasi pada sikap jaksa yang promoter tersebut.

IPW mengingatkan bahwa jasus penyiraman Novel adalah kasus ringan, yakni kasus penganiayaan ringan. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus yang melilit novel di Bengkulu, dimana novel menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Anda bisa bayangkan, dimana hati nurani Anda karena anda hanya ribut dalm kasus penganiayaan ringan, sementara anda tak peduli dengan kasus pembunuhan yang melibatkan novel, yang hingga kini keluarganya masih menuntut keadilan.

Dalam kasus penganiayaan terhadap Novel, tuntutan satu tahun penjara sudah tergolong berat. Jika novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum novel sudah terkatagori menghina pengadilan. Egois dan mau menang sendiri. Sebagai aparatur penegak hukum tentunya sangat tidak pantas Novel  menghina pengadilan apalagi muara kasus yg ditanganinya selama ini di KPK juga di pengadilan. 

Tapi sudahlah, biarkan saja Novel ngoceh sesukanya. Bagi IPW terdakwa penyiram novel lebih kesatria mengakui perbuatannya ketimbang novel yang selalu berdalih untuk menghindari pengadilan kasys pembunuhan yang dituduhkan padanya di Bengkulu.

Seharusnya novel berjiwa besar menyelesaikan kasusnys di pengadilan dan jangab bersikap kerdil dengan menghina pengadilan bahwa persidangan kasus penyiraman padanya hanya formalitas.

Novel telah membuat tragedi hukum di negeri ini berkelanjutan hingga curat marut dimana seorang Tersangka Pembunuhan bisa memeriksa Tersangka Korupsi. Ini sebuah tragedi dan melihat tragedi hukum ini dimana KPK membiarkan Tersangka Pembunuhan memeriksa Tersangka Korupsi, sebaiknya KPK dibubarkan saja. Sebab upaya penegakan hukum yang dilakukannya makin tidak jelas.

*Ketua Presidium Ind Police Watch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya