KPPU Usulkan UU Pasar Digital, Soroti Ancaman Algoritma dan AI dalam Persaingan E-Commerce

KPPU
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan usulan pembentukan Undang-Undang Pasar Digital dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI guna memperkuat pengawasan persaingan usaha di sektor e-commerce.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembentukan Undang-Undang Pasar Digital guna memperkuat pengawasan sektor perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting menyusul semakin kompleksnya praktik persaingan usaha di era ekonomi digital, terutama terkait penggunaan algoritma, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta penguasaan data oleh platform digital berskala besar.

Usulan tersebut disampaikan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI yang turut dihadiri Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, serta Pelaksana Tugas Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa (26/5/2026).

Dalam forum tersebut, KPPU menilai transformasi digital telah mengubah pola persaingan bisnis secara signifikan. Platform digital kini tidak hanya berfungsi sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli, melainkan berkembang menjadi ekosistem terpadu yang mencakup layanan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, hingga penggunaan algoritma dan AI.

Menurut Fanshurullah Asa, perkembangan tersebut memang memberikan dampak positif terhadap efisiensi ekonomi dan perluasan akses pasar. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha yang membutuhkan regulasi lebih spesifik.

“Kami melihat adanya kompleksitas baru dalam sektor digital, mulai dari integrasi layanan, self-preferencing, diskriminasi akses pasar, hingga penggunaan algoritma dan AI yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha secara tidak sehat,” ujarnya.

KPPU mencatat sektor digital dan e-commerce telah menyumbang sekitar 4,03 persen dari total perkara penegakan hukum yang ditangani sejak 2020. Meskipun persentasenya tidak sebesar sektor konvensional seperti konstruksi dan perdagangan, karakteristik perkara digital dinilai lebih rumit karena melibatkan hubungan vertikal antarplatform serta penguasaan data dalam ekosistem digital.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian KPPU adalah kasus penyalahgunaan posisi dominan oleh Google melalui sistem Google Play Billing yang berujung pada pengenaan denda sebesar Rp202,5 miliar pada awal 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dan kini memasuki tahap eksekusi.

Selain pendekatan penegakan hukum, KPPU juga mengedepankan mekanisme behavioral remedies atau perubahan perilaku pelaku usaha sebagai langkah korektif. Pendekatan tersebut pernah diterapkan dalam perkara diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia yang disebut mampu menghasilkan surplus ekonomi mencapai Rp1.477 triliun sepanjang Juli 2024 hingga Agustus 2025.

KPPU juga menyoroti pentingnya transparansi algoritma dan AI dalam ekosistem digital. Menurut lembaga tersebut, algoritma memiliki pengaruh besar dalam menentukan visibilitas produk, rekomendasi layanan, distribusi permintaan, hingga penetapan harga di platform digital.

Selain itu, penggunaan big data dinilai dapat menciptakan hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha baru serta meningkatkan ketergantungan UMKM terhadap platform tertentu akibat keterbatasan interoperabilitas sistem.

Untuk memperkuat pengawasan, KPPU mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional. KPPU menilai keberadaan Undang-Undang Pasar Digital diperlukan agar pengawasan sektor digital lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun UMKM.

Komisi VI DPR RI pun mendukung langkah KPPU untuk memperkuat pengawasan sektor e-commerce, termasuk mendorong audit terhadap algoritma yang digunakan platform digital demi menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tinggalkan Komentar