Modernisasi Hukum Persaingan Usaha Mendesak di Era Digital, KPPU Soroti Kesenjangan Regulasi

modernisasi hukum persaingan usaha
Diskusi publik KPPU bersama PROSPERA di Jakarta membahas urgensi modernisasi hukum persaingan usaha guna menjawab tantangan ekonomi digital dan meningkatkan daya saing nasional.

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia mendorong kebutuhan mendesak untuk memperbarui regulasi persaingan usaha. Setelah lebih dari dua dekade sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, para pemangku kepentingan menilai aturan tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika pasar modern.

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing” yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PROSPERA di Jakarta. Forum tersebut menjadi momentum refleksi 25 tahun perjalanan KPPU sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menghadapi era digital.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama ekonomi nasional. Namun, menurutnya, lanskap bisnis saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan saat regulasi tersebut pertama kali diterapkan.

Ia menjelaskan bahwa munculnya platform digital yang memiliki peran ganda—sebagai penyedia pasar sekaligus pelaku usaha—menjadi tantangan baru yang belum sepenuhnya diatur dalam regulasi lama. Praktik seperti diskriminasi algoritma, dominasi data, hingga model pasar dua sisi dinilai berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat jika tidak diantisipasi melalui kebijakan yang adaptif.

Sejumlah studi internasional dari OECD, UNCTAD, hingga laporan Bank Dunia menunjukkan bahwa sistem persaingan usaha di Indonesia masih memerlukan penguatan. Kelemahan regulasi dinilai dapat menghambat inovasi, menurunkan efisiensi pasar, serta berdampak pada kesejahteraan konsumen.

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama PROSPERA telah menyusun sejumlah kajian strategis. Dokumen tersebut mencakup analisis kesenjangan regulasi hingga rekomendasi modernisasi hukum persaingan usaha yang disesuaikan dengan tuntutan ekonomi digital.

Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar ekonomi yang sepakat bahwa pembaruan regulasi harus mengedepankan prinsip netralitas persaingan (competition neutrality), guna menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif.

KPPU menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, modernisasi regulasi persaingan usaha dinilai menjadi langkah krusial untuk menjaga daya saing nasional di tengah kompetisi global yang semakin ketat.


Sumber: KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

Tinggalkan Komentar