Tim Gabungan Bongkar Clandestine Lab 1,2 Ton Sabu di Aceh
PIDIE, Gerbangkaltim.com – Rekor pengungkapan kejahatan narkotika terbesar di Indonesia berhasil dicetak oleh tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai. Petugas menggerebek sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuat sabu-sabu jaringan internasional di Kabupaten Pidie, Aceh, serta menyita barang bukti fantastis mencapai hampir 1,2 ton bruto.
Operasi penindakan berskala nasional yang digelar secara serentak pada Rabu (21/10/2026) tersebut menyisir lima titik lokasi krusial di Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, hingga Kota Lhokseumawe. Pengungkapan ini merupakan buah manis dari analisis intelijen mendalam serta pemantauan intensif terhadap jalur logistik bahan baku narkoba lintas negara.
Di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, tim gabungan menemukan pabrik rahasia yang mengolah meth oil (sabu cair) menjadi sabu kristal siap edar. Dari lokasi ruko tersebut, petugas mengamankan 20 drum berisikan meth oil, sekitar 500 kilogram sabu kristal siap pakai, beserta seperangkat mesin produksi canggih.
Dalam penggerebekan masif ini, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diringkus, yang terdiri dari dua Warga Negara Astring (WNA) dan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI). Bahan baku sabu cair tersebut diduga diselundupkan dari kawasan Asia Tenggara sebelum akhirnya diracik di Aceh.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel gabungan, termasuk dukungan kerja sama dari National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok.
“Saya ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengungkapan berskala internasional ini demi menyelamatkan puluhan juta anak bangsa. Polri bersama instansi terkait dan masyarakat berhasil membongkar jaringan narkoba skala raksasa,” ujar Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat meninjau lokasi kejadian di Pidie, Jumat (23/10/2026).
Jenderal Suyudi mengimbau masyarakat luas, terutama pemilik kontrakan, kos-kosan, dan ruko, untuk selalu selektif mendata identitas penyewa serta tidak bersikap apatis terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik gabungan terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO yang melarikan diri serta menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinan dan memutus rantai pasokan jaringan kartel narkotika internasional tersebut.
Sumber: Mabes Polri
BACA JUGA
