Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 dengan kenaikan sebesar Rp 205.876 dari UMK Balikpapan tahun sebelumnya menjadi Rp 3.324.273,80.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 ini sudah melewati beberapa proses tahapan. Diantaranya mulai dari pengusulan, diskusi dengan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan hingga penetapan yang mengacu pada Surat Keputusan Nomor 561/3535/Disnaker perihal Pelaksanaan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023.

“Tahun 2023 ini naik Rp 200 ribu-an. Tahun lalu (2022) naiknya cuma Rp 49 ribu,” ujarnya, Minggu (11/12/2022).

Ani Mufaidah menambahkan, untuk aturan penetapan UMK Balikpapan Tahun 2023 ini juga sudah disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta/Usaha-Usaha Sosial dan Usaha Lainnya di Kota Balikpapan.

Dimana pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun sebesar Rp 3.324.273,80 (Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Sen) sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor: 561/K.852/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023, tanggal 6 Desember 2022 perihal Pelaksanaa. Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023.

Kemudian, ditambahkannya, dalam surat tersebut diimbau kepada para pengusaha untuk tidak membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMK Balikpapan 2023 yang ditetapkan ini berlaku bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sedangkan upah bagi Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Berkaitan dengan pelaksanaannya, UMK Balikpapan 2023 ini juga akan menyesuaikan pada kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, UMK Balikpapan 2022 sebelumnya adalah sebesar Rp 3.118.397,22, kenaikan yang terjadi pada penetapan UMK Balikpapan 2023 mencapai 6,6 persen.

Share.
Leave A Reply