PASER, Gerbangkaltim.com – KPU Paser sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Hasil dari DPS tersebut diumumkan di setiap Kelurahan/Desa masing-masing selama 14 hari dimulai dari tanggal 12 April – 25 April 2023.

Bawaslu Kabupaten Paser meminta kepada masyarakat agar mencermati pengumuman DPS yang sudah dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang biasa di tempel di kelurahan/desa dan tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat serta tempat ramai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Aprianto Abdullah, Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa sudah melakukan pengawasan publikasi yang dilakukan oleh PPS Se-kabupaten Paser dengan cara menempelkan DPS di berbagai tempat masing-masing Kelurahan/Desa.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser, diharapkan agar mengecek namanya masing-masing di DPS yang sudah dipublikasikan oleh PPS” ucap Aprianto.

Ia menjelaskan tujuan dari mengecek nama tersebut, agar bagi warga yang belum terdaftar dapat menyampaikan ke Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa untuk ditindak lanjuti.

“Silahkan bagi warga masyarakat Kabupaten Paser, jika namanya belum terdaftar dalam DPS maka dapat menyampaikan ke Bawaslu atau pengawas di Kecmatan dan Kelurahan/Desa” tutup Aprianto.

Share.
Leave A Reply