Terdakwa Perkosaan Divonis 2,5 Tahun, Gemas Kalsel Bikin Pernyataan Sikap
Kalsel, Gerbang Kaltim.com – Mengetahui terdakwa kasus pemerkosaan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalimantan Selatan (Kalsel), 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan, menyebakan puluhan aktivis, akademisi dan pegiat sosial membentuk Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) serta membikin pernyataan sikap. Belasan butir pernyataan sikap Gemas Kalsel itu, sebagai respons atas pemerkosaan terhadap VDPS, mahasiswi Fakultas […]