Komplotan Maling dan Penadah Motor Curian Terancam 7 Tahun Penjara
Bekasi, Gerbang Kaltim.com – Komplotan maling dan penadah motor hasil curian di wilayah Kota Bekasi, masing-masing terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Perbuatan ke tujuh tersangka itu sesuai pasal yang dijeratkan, yakni Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat, dengan rata-rata ancaman […]
