KPPU Mulai Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi oleh PT Evans Indonesia

KPPU
Suasana sidang perdana KPPU di Jakarta terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia terhadap perusahaan perkebunan di Kalimantan Timur.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Evans Indonesia. Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (30/3/2026), dengan nomor perkara 14/KPPU-M/2025.

Agenda utama dalam sidang perdana ini meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung. Proses persidangan dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.

Perkara ini berawal dari aksi korporasi PT Evans Indonesia yang mengakuisisi hampir seluruh saham, masing-masing sebesar 99,99 persen, pada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, yakni PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa pada tahun 2023.

Berdasarkan paparan investigator, kedua transaksi tersebut dinyatakan efektif secara hukum pada 23 November 2023. Sesuai regulasi yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi dinyatakan efektif.

Namun dalam kasus ini, PT Evans Indonesia baru menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU pada 10 Januari 2024, atau terlambat dua hari kerja dari batas waktu yang seharusnya jatuh pada 8 Januari 2024. Keterlambatan tersebut menjadi dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

KPPU menilai kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi menjadi elemen penting dalam pengawasan merger dan akuisisi, guna mencegah potensi praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat di Indonesia.

Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa dokumen yang diajukan, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan resmi dari pihak terlapor.

KPPU menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum persaingan usaha, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dalam setiap aktivitas korporasi.


Sumber: KPPU

Tinggalkan Komentar