KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjaman Online Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

KPPU
Putusan terhadap 97 perusahaan pinjaman daring yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha dengan total denda mencapai Rp755 miliar di Jakarta.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan tegas terhadap 97 pelaku usaha layanan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/3/2026), para pelaku usaha tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan kesepakatan penetapan suku bunga, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama sejumlah anggota komisioner lainnya. Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah pelaku usaha yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas sebagai pengguna layanan pinjaman online.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan bahwa praktik penetapan batas atas suku bunga yang dilakukan para pelaku usaha tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat. Majelis Komisi menilai, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi sarana koordinasi antar perusahaan dalam menentukan harga, sehingga mengurangi persaingan dan merugikan konsumen.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas titik keseimbangan pasar tidak efektif melindungi konsumen dan cenderung mendorong keselarasan perilaku harga di antara pelaku usaha,” demikian kesimpulan Majelis Komisi dalam persidangan.

Perkara ini sendiri telah melalui proses panjang sejak 2023. Tahapan persidangan dimulai dari pemeriksaan pendahuluan pada Agustus 2025, dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan untuk pembuktian setelah para terlapor menolak seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.

Berdasarkan fakta persidangan, KPPU juga menilai tidak terdapat pelanggaran prosedural dalam proses penanganan perkara. Berbagai keberatan yang diajukan para terlapor, mulai dari kewenangan KPPU hingga aspek pembuktian, dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, Majelis Komisi menegaskan bahwa tindakan para pelaku usaha tidak memenuhi unsur pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Artinya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan kesepakatan penetapan suku bunga tersebut.

Atas pelanggaran ini, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp755 miliar. Sebagian besar pelaku usaha dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar, dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan, termasuk tingkat kooperatif selama proses persidangan.

Tak hanya sanksi, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech P2P lending. Langkah ini dinilai penting guna memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen di masa mendatang.

Putusan ini diharapkan menjadi momentum pembenahan industri pinjaman daring di Indonesia agar lebih transparan, kompetitif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.


Sumber: KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

Tinggalkan Komentar