PASER, Gerbangkaltim.com – Polsek Long Ikis Jajaran Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Workshop PT. Gunung Intan Desa Jemparing, Kec. Long Ikis pada, Senin (08/05/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin, SH menyampaikan bahwa waktu kejadian yaitu pada hari Jum’at (28/04/23) sekira pukul 14.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Long Ikis kemudian AKP Alimuddin selaku Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian kami berhasil menangkap seorang pria berinisial MAA (23) warga kec. Long Ikis atas kasus pencurian dengan barang bukti berupa 1 Unit Mobil Pick Up Daihatsu Nopol KT-8846-YL an.GUNUNG INTAN PT, 1 Lembar STNK Mobil Pick Up Daihatsu Nopol KT-8846-YL an.GUNUNG INTAN PT, 1 Buah Roller Excavator Komatsu PC300, 1 Buah Spring Adjuster Excavator Hitachi PC200 dan 1 Buah Oil Coller Loader,” ungkap Kapolsek Long Ikis.

Atas kejadian tersebut dilakukan tindakan Kepolisian berupa menerima LP, mendatangi TKP, mencatat identitas saksi, mengamankan barang bukti dan pelaku serta proses sidik lebih lanjut.

Share.
Leave A Reply