Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Beruang Hitam Jahtanras Poresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang sempat viral di medsos. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bakti uang sebanyak Rp3.350.000 rupiah dan tas berwarna hitam milik korban.

“Kita tangkap pada Jumat (17/9) kemarin, pelaku M Rofi ini kita tangkap dirumahnya di JL Tanjungpura, Kel Telagasari, Balikpapan Kota,” ujar ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (13/9/2021).

Rengga mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan pelaku ini terjadi pada hari Minggu (8/8), korban Suryani warga Batu Ampar, Balikpapan Utara ini meletakan tas berisi uang di sebuah warung pisang.

“Pelaku datang dengan menggunakan motornya, dan langsung mengambil tas milik korbannya,” ujarnya.

Melihat kejadian tersebut, katanya, korban sempat berteriak meminta tolong namun korban langsung kabur.

“Kejadian di Jalan Beller atau Mayor Pol Zainal Ariffin RT 68 Kel Damai, Balikpapan Selatan ini sempat viras di media sosial,” jelasnya.

Rengga mengatakan, pelaku kejahatan pencurian ini ternyata juga seorang resedivis karena pernah ditangkap dalam kasus kejahatan pasal 480 sebagai pelaku pendahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku saat melakukan aksinya sempat melihat korban menyimpan uang ditasnya, dan langsung mengambil uang tersebut dan kabur,”tukasnya.

Atas perbuatannya, kata Rengga, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun sesuai dengan Pasal 362 KUHAP tentang pencurian.

Sementara itu, pelaku M Rofi mengatakan, aksi yang dilakukannya secara spontan karena melihat uang didalam tas, sehingga muncul niat untuk mengambil uang tersebut.

“Rencananya uang tersebut untuk membayar cicilan motor,” ujarnya singkat saat digiring ke sel tahanan Polresta Balikpapan.

Share.
Leave A Reply